UPDF AI

text Rekonstruksi Makna Remaja yang Mampu Sebagai Batas Kedewasaan dalam Mencegah Perkawinan Dini di Kabupaten Polewali mandar (Perspektif Hukum Islam)

Amalia Ramlan,Hikmatul Adhiyah Syam,Nurfadhilah Syam,Ahmad Ya'rif Haq

2025 · DOI: 10.24252/shautuna.v6i3.55150
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum · 0 Citations

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Pernikahan dini menjadi isu sosial yang secara signifikan berdampak pada Kesehatan dan kesejahteraan remaja. Pokok masalah tersebut kemudian di simpulkan dalam beberapa sub masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana fakta perkawinan dini di Kabupaten Polewali Mandar? 2) Bagaimana pemahaman masyarakat Polewali Mandar terhadap perlunya  rekonstruksi makna remaja yang mampu sebagai batas kedewasaan dalam perkawinan? 3) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap makna remaja yang mampu sebagai batas kedewasaan dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan guna meninjau kembali konsep kedewasaan remaja dalam konteks pencegahan pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research) dan normative syar’i. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dengan  melakukan rekonstruksi terhadap konsep kedewasaan remaja dalam pencegahan pernikahan dini sangat penting untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berdaya saing. Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pernikahan dan penerapan kebijakan yang mendukung, diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Polewali Mandar secara signifikan. Kemudian melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada Masyarakat tentang kedewasaan dan tanggung jawab dalam pernikahan menjadi kunci utama dalam upaya ini. Terlepas dari perdebatan tentang batas usia perkawinan, menjadi hal yang pasti bahwa urgensi dari persayaratan baliqh sesuai pendapat para fuqaha ialah untuk memberikan suatu tolak ukur dan jaminan bahwa seseorang yang ingin menikah harus sudah memiliki kualitas fisik dan psikologis yang matang. Pembatasan usia perkawinan ini bukan semata-mata tentang usia, oleh karena itu pemerintah juga masih memberikan ruang kepada pelaku perkawinan dini melalui pemberlakuan Dispensasi Kawin sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 2. Perubahan tersebut juga bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dalam  mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sehat dan damai