Rekayasa Ulang Sistem dan Rekayasa Ulang Perangkat Lunak Pada Instansi Pemerintahan
Rekayasa Ulang Sistem dan Rekayasa Ulang Perangkat Lunak Pada Instansi Pemerintahan
Wildan Suharso
Abstract
Rekayasa ulang merupakan hal yang secara pasti dilakukan pada setiap perusahaan baik swasta ataipun instansi milik Pemeritahan. Rekayasa ulang dapat dilakukan secara menyeluruh ataupun parsial yang mengarah pada aplikasi yang digunakan, namun demikian Rekayasa ulang sangat perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap Instansi karena sebab dari dilakukan rekayasa ulang berbeda-beda untuk setiap instansi, terdapat instansi yang cukup melakukan rekayasa ulang perangkat lunak dan adapula instansi yang membutuhkan rekayasa ulang secara sistemik secara keseluruhan. Permasalahan muncul saat dilakukan rekayasa ulang pada instansi Pemerintah yang memiliki tupoksi yang berbeda pada setiap unit yang menyebabkan rekayasa ulang tidak dapat diselesaikan secara sempurna sesuai dengan analisis awal. Pada penelitian ini dilakukan studi literatur berdasarkan makalah yang terpublikasi yang bersumber pada kegiatan penelitan dan pengabdian yang telah dilakukan oleh Penulis hingga tahun 2022. Metode penelitian diawali dengan mengumpulkan data yang telah terpublikasi dan melakukan klaster terkait jenis metode rekayasa ulang yang digunakan dalam makalah terkait, kemudian melakukan analisis terkait metode berdasarkan klaster yang telah terbentuk, kemudian menganalisis permasalahan yang sesuai dengan klaster dan metode yang digunakan, kemudian menyimpulkan metode-metode rekayasa ulang yang digunakan pada Instansi Pemerintah.
