UPDF AI

Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Uyan Wiryadi,Edy Dwi Martono

2024 · DOI: 10.37893/krisnalaw.v6i1.790
Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana · 8 Citations

Abstract

Pembentukan hukum merupakan fungsi ketatanegaraan yang dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan menggunakan metode analisis, eksplorasi, penjelasan, dan pemaparan. Dalam konteks ini, penting untuk merancang suatu skenario politik perundang-undangan nasional yang berorientasi pada pemahaman konsep sistem hukum nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara hukum yang adil, demokratis, serta berintikan keadilan dan kebenaran yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa. Selain itu, pembentukan hukum juga dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya, di mana hukum berperan sebagai sarana kekuasaan politik dominan. Dengan demikian, pemahaman tentang politik hukum dan hubungannya dengan pembentukan hukum sangat penting dalam konteks pembangunan hukum yang responsif dan berkeadilan.