Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Deepfake Perspektif Hukum Pidana Islam dan Siber di Indonesia
Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Deepfake Perspektif Hukum Pidana Islam dan Siber di Indonesia
Bela Meydarista,Holijah,3 Authors,Deswita Putri Salsabila
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memalsukan wajah, gambar, audio, video dan live secara meyakinkan. Hal ini meningkatkan risiko penipuan berbasis artificial intelligence, mulai dari pemalsuan identitas hingga manipulasi konten untuk memperoleh keuntungan atau merugikan korban. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan deepfake dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana siber di Indonesia, sekaligus menelaah kendala penegakan hukum serta solusi untuk mengatasi kekosongan regulasi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana siber di Indonesia, literatur hukum islam klasik maupun kontemporer, serta kajian akademik mengenai fenomena deepfake. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana islam, penipuan deepfake dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena merupakan bentuk kebohongan (al-kadzib) dan kecurangan (al-ghisy) yang menimbulkan mudarat, sehingga sanksi ditentukan oleh hakim sesuai tingkat bahaya. Dalam hukum pidana siber, penipuan berbasis deepfake dapat dijerat melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait penipuan serta pemalsuan. Kendala utama penegakan hukum meliputi keterbatasan forensik digital, masalah yurisdiksi lintas negara, dan rendahnya literasi publik. Solusi yang ditawarkan mencakup pembaruan regulasi yang technology neutral, penguatan perlindungan korban, investasi teknologi forensik, serta integrasi nilai etika Islam untuk membangun kesadaran moral masyarakat.
