UPDF AI

PENGERTIAN ANTROPOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI INDONESIA dan DUNIA DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM

Subaslindo

2022 · DOI: 10.31219/osf.io/mt87b
0 Citations

Abstract

Manusia adalah makhluk jasmani dan rohani, disamping itu ia menjadi makhluk unggul di antara makhluk-makhluk lain ciptaan Allah SWT. Pandangan tentang manusia merupakan salah satu topik yang menarik untuk dikaji, karena pandangan tentang manusia merupakan salah satu topik yang menarik untuk dikaji (Edi Sumanto)Sedangkan, kebudayaan itu sendiri adalah segala sesuatu yang memang diciptakan oleh budi manusia, kebudayaan adalah khas manusia, bukan ciptaan binatang ataupun tanaman yang tidak mempunyai akal budi. Binatang memang mempunyai tingkah laku tertentu menurut naluri pembawaannya yang berguna untuk memelihara kelangsungan hidupnya, akan tetapi binatang tidak mempunyai kebudayaan. Manusia (masyarakat) dan kebudayaan tidak bisa dipisahkan karena keduanya merupakan suatu jalinan yang saling erat berkait. Kebudayaan tidak akan ada tanpa masyarakat (manusia) dan tidak ada satu kelompok manusiapun, betapa terasing dan bersahaja hidup mereka yang tidak mempunyai kebudayaan. Semua kelompok masyarakat (manusia) pasti memiliki kebudayaan karena manusia merupakan subyek budaya. Mempelajari unsur-unsur yang terdapat dalam sebuah kebudayaan sangat penting untuk memahami kebudayaan manusia, kebudayaan yang ditemukan pada semua bangsa di dunia dari sistem kebudayaan yang sederhana seperti masyarakat pedesaan hingga sistem kebudayaan yang kompleks seperti masyarakat perkotaan. Budaya akan lebih dipahami apabila sudah menjadi perbuatan dan karya, tidak sekedar menjadi pemahaman tetapi manfaat yang lebih besar bagi manusia.Dari dua aspek tersebutlah lahir istilah antropologi yang dimana dalam ilmu pengkajian nya membahas secara mendalam tentang manusia dan budaya nya.