Pengertian Antropologi Hukum Menurut Para Ahli Indonesia dan Dunia dalam Mendukung Perkembangan Antropologi Hukum
Pengertian Antropologi Hukum Menurut Para Ahli Indonesia dan Dunia dalam Mendukung Perkembangan Antropologi Hukum
Rizki Aditya Afela
Abstract
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkanpada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengertian Antropologidapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwaAntropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dankebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertianAntropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitassosial danbudaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapatdipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah. Setelah di kaji kita dapat mengemukakan hasilnya bahwa manfaat di dalam antropologihukum sangat luas.Antropologi hukum telah memberikan kontribusi yang sangat besar bangiperkembangan ilmu hukum.Dan kesimpulan yang dapat diambil adalah dimana pun kita ,kitatidak akan pernah jauh dari hukum selama kita berada di Negara hukum. Peranan adalah aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dankewajibannya.Status adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial.Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalammasyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya,prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akandipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status)saja. Nilai (Nilai Sosial) adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yangdianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Norma adalah seluruh kaidahdan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Budaya adalah hal-hal yangberkaitan dengan budi dan akal manusia. Kebudayaan merupakan keseluruhan pengertian,nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatumasyarakat.
