UPDF AI

Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia

Febrian Chandra

2025 · DOI: 10.70308/adagium.v3i1.67
4 Citations

Abstract

Pengelolaan kehutanan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Dalam beberapa dekade terakhir, isu degradasi hutan dan deforestasi telah menjadi perhatian serius, baik di tingkat nasional maupun internasional. Konsep Konstitusi Hijau hadir sebagai pendekatan yang menekankan perlindungan lingkungan dalam kerangka hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk kehutanan, dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, hasil penelitian ini ditemukan bahwa konstitusi hijau dapat diterapkan dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini mengkaji berbagai aspek hukum dan kebijakan yang relevan, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat, mekanisme partisipasi publik, serta tanggung jawab negara dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan kehutanan di Indonesia dapat lebih berkelanjutan dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip-prinsip Konstitusi Hijau.