UPDF AI

Mewujudkan Keluarga Bahagia Sejahtera Tanpa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Padangsari

Titik Susiatik,Srihadi Srihadi,Ag. Sutriyanto Hadi,Sri Muryati

2022 · DOI: 10.31331/manggali.v2i1.1975
Manggali · 0 Citations

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseoorang atau beberapa orang terhadap orang lain,  yang  mungkin atau berakibat  penderitaan secara  fisik,  seksual  dan/atau  psikhologis,  termasuk   ancaman  perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan  secara sewenang-wenang atau penekanan secara ekonomis yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Tujuan pengabdian ini untuk mengetahui: 1) ikut ambil bagian dalam memberikan  penyuluhan kepada masyarakat  tentang rumah tangga yang bahagia dan sejahtera tanpa adanya kekerasan dalam rumah tangga; 2) menekan atau mengurangi  terjadinya disharmonis  dalam keluarga karena terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga; dan 3) memberikan pengertian hak dan kewajiban bagi para pasangan suami istri sehingga timbul kesadaran terhadap terjadinya pelaksanaan hak dan kewajiban.  Metode kegiatan adalah melalui pemaparan materi teoretis berupa ceramah,  tanya jawab, dan wawan hati. Kegiatan diperoleh simpulan bahwa: 1) kekerasan dalam rumah tangga terjadi disebabkan keadaan rumah tangga dengan segala konflik yang ada tidak dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik; 2) kekerasan dalam rumah tangga bisa dipicu sebab konflik yang terjadi, misalnya  perselisihan  pendapat,  perdebatan,  pertengkaran,  saling mengejek,  serta bahkan saling memaki;  dan 3) munculnya kesadaran masing-masing pihak (suami-istri), terhadap kewajiban sehingga terjadi keluarga bahagia dan sejahtera tanpa ada kekerasan dalam rumah tangga.