UPDF AI

LIMITASI LIVING LAW SEBAGAI ASAS LEGALITAS MATERIL DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA

Dessy Adhya Purwandiny,Rendy Erianto Jullyan,Arnezul Achmad Satriawan,Adi Muliawansyah Malie

2025 · DOI: 10.29303/ius.v13i3.1773
Jurnal ius · 0 Citations

Abstract

Pembaharuan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan, karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah harus bisa diakomodasi. Disahkannya RUU KUHP sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana telah memunculkan diskursus baru, khususnya dengan dimasukkannya klausul living law. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menguraikan dasar filosofis dimasukkannya klausul living law di dalam KUHP Baru, serta menelaah konstruksi ideal limitasi living law sebagai asas legalitas materil dalam pembaruan hukum pidana. Penulisan artikel ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa asas legalitas dalam KUHP Baru dikonstruksikan bersifat materil sehingga juga mengadopsi nilai hukum yang hidup, tumbuh, sekaligus berkembang di masyarakat. Konstruksi yang demikian adalah sejalan dengan yang diamanatkan oleh Pasal 28 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun rumusan living law dalam KUHP Baru tersebut perlu dilimitasi guna tetap menjaga kepastian hukum, hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat pengaturan melalui peraturan di tingkat daerah provinsi sebagaimana amanat Pasal 2 KUHP Baru. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga eksistensi hukum adat yang masih dijaga kelestariannya oleh Masyarakat Hukum Adat serta untuk menjaga asas legalitas khususnya legalitas materil sebagai jantungnya hukum pidana.