Konsep Asas Legalitas Terhadap Pengaturan Living Law dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Fungsi Penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Sistem Peradilan Pidana
Konsep Asas Legalitas Terhadap Pengaturan Living Law dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Fungsi Penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Sistem Peradilan Pidana
Dita Deviyanti
Abstract
Integrasi pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat dalam konsep asas legalitas yang selama ini menjadi asas yang fundamental oleh kejaksaan dalam melaksanakan fungsi penuntutan dikhawatirkan menjadi “ancaman” yang menghambat penegakan hukum pidana. Kontradiksi pengaturan antara asas legalitas dan living law dalam kaitannya dengan fungsi penuntutan oleh Kejaksaan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah asas legalitas merupakan salah satu asas yang fundamental dalam pelaksanaan penuntutan perkara oleh Kejaksaan. Asas ini memberikan arahan yang jelas kepada kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutannya, secara khusus kewenangan kejaksaan dalam menyusun dakwaan yang seyogyanya didasarkan pada rumusan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang dilanggar oleh terdakwa. Dakwaan tersebut harus cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang, Namun demikian, dalam kaitannya dengan pemberlakuan living law berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), penuntutan oleh kejaksaan seyogyanya memperhatikan secara cermat hukum yang hidup dimasyarakat, karena beberapa hukum adat masih memainkan peran sentral dalam menyelesaikan sengketa dan perlu adanya aturan teknis ini untuk menghindari kesalahan dalam penerapan living law bagi seluruh elemen penegak hukum, termasuk kejaksaan.
