UPDF AI

KOLABORASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LSM PERMATA LEMBATA DALAM MEREHABILITASI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN LEMBATA

Kristoforus Tueng Ruing,F. B. Tokan,6 Authors,Kabupaten

2025 · DOI: 10.71128/e-gov.v3i1.195
0 Citations

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dengan Lsm Permata Lembata Dalam Merehabilitasi Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Lembata”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah “bagaimana Kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata dalam merehabilitasi korban kekerasan seksual di Kabupaten Lembata”. Tujuannya untuk mendePenelitiankan Kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata dalam merehabilitasi korban kekerasan seksual di Kabupaten Lembata. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Purposive. Jenis data adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan terakhir verivikasi/penarikan kesimpulan  Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan LSM Permata Lembata dalam merehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten lembata dapat dilakukan dengan; (1) Bekerja bersama dalam Pencegahan kekerasan seksual; Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual. (2) Bekerja bersama dalam Penanganan kekerasan seksual; Memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual, Memberikan Penyesuaian diri dalam lingkungan perorangan dan sosial secara memuaskan sehingga dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat. Berdasarkan hasil analisis penelitian di atas, penulis menyimpulkan bahwa Kolaborasi Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan LSM Permata Lembata telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam upaya mencagah kekerasan seksual dan menangani korban kekerasan seksual di Kabupaten Lembata. Namun, Kolaborasi ini masih memerlukan peningkatan di beberapa aspek agar hasilnya lebih optimal. Salah satu Aspek yang perlu diperbaiki adalah dalam hal Memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual.