UPDF AI

Hak Pasien dan Kewajiban Apoteker dalam Memberikan Pelayanan Informasi Obat di Apotek

Y. Ananta

2021 · DOI: 10.31219/osf.io/gjea3
0 Citations

Abstract

Hukum kesehatan semakin dikenal oleh publik, sedangkan pemberian obat yang tidak rasional masih sering dilakukan. Hubungan yang baik antara pasien dengan tenaga kesehatan memperbesar tercapainya pengobatan yang diharapkan. Dalam pembahasan kali ini mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pasien serta kewajiban seorang Apoteker maupun Asisten Farmasi atas pemberian informasi obat-obatan yang relevan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak terkait. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Peran apoteker dalam pemberdayaan konsumen atas informasi obat dilaksanakan pada pengobatan swa-medikasi di apotek dan di rumah sakit apoteker memberdayakan konsumen atas informasi obat dengan cara memberikan informasi, konseling, promosi dan edukasi.