EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (COSO) DALAM MENJAMIN KEPATUHAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (UU PDP) DI SEKTOR PERBANKAN INDONESIA
EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (COSO) DALAM MENJAMIN KEPATUHAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (UU PDP) DI SEKTOR PERBANKAN INDONESIA
Media Muharram
Abstract
Perkembangan digital di sektor perbankan membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menuntut bank untuk memiliki tata kelola data yang transparan, sistematis, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Dalam konteks ini, Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang berlandaskan pada kerangka COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meminimalkan risiko kebocoran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sistem pengendalian internal berbasis COSO dalam menjamin kepatuhan terhadap UU PDP di sektor perbankan Indonesia. Melalui pendekatan studi literatur, penelitian ini menelaah hasil-hasil empiris dan konseptual terkait hubungan antara komponen COSO yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan dengan mekanisme perlindungan data pribadi di lembaga keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas SPI COSO sangat bergantung pada dukungan manajemen puncak, budaya kepatuhan organisasi, serta kesadaran sumber daya manusia terhadap pentingnya keamanan data. Komponen Control Environment dan Monitoring berperan dominan dalam membangun sistem pelaporan dan audit yang mampu mendeteksi pelanggaran sejak dini, sedangkan Information and Communication menjadi kunci dalam memastikan transparansi pengelolaan data lintas unit kerja. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PDP tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh kualitas penerapan pengendalian internal dan kesiapan SDM dalam mengelola risiko informasi. Dengan demikian, kerangka COSO dapat berfungsi sebagai pendekatan integratif yang memperkuat tata kelola, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi perbankan di era digital.
