Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Surogasi di Indonesia dari Perspektif Hukum Perdata dan Etika
Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Surogasi di Indonesia dari Perspektif Hukum Perdata dan Etika
Annisa Ayu Martiana
Abstract
Setiap pasangan berharap memiliki anak untuk melanjutkan keturunan, namun beberapa mengalami kesulitan. Teknologi kedokteran modern seperti In Vitro Fertilization (IVF) menawarkan solusi melalui metode surogasi atau sewa rahim yang melibatkan kontrak antara pasangan dan wanita pengganti. Di Indonesia praktik ini belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan dilema etis dan hukum. Penelitian ini memiliki tujuan dalam rangka mengeksplorasi penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian surogasi dari perspektif hukum perdata dan etika. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian surogasi tidak memenuhi syarat objektif sahnya suatu perjanjian karena objek perjanjian berupa rahim tidak dapat dianggap sebagai benda atau barang dalam hukum perdata dan komersialisasi rahim bertentangan dengan nilai moral serta kesusilaan yang berlaku, sehingga batal demi hukum.
