ANALISIS YURIDIS PENDEKATAN KOMPARATIF DALAM ANTROPOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI
ANALISIS YURIDIS PENDEKATAN KOMPARATIF DALAM ANTROPOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI
Kevin Maulana
Abstract
Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajaritentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau munculberawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adatistiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa. Antropologi lebihmemusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam artikesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama, antropologi miripseperti sosiologi tetapi pada sosiologi lebih menitik beratkan pada masyarakat dankehidupan sosialnya. Pengertian Antropologi berasal dari kata Yunani άο yang berarti«manusia» atau «orang», dan logos yang berarti «wacana» .Untuk memperoleh generalisasi tentang suatu kompleks kebudayaan sepertiperkawinan dalam suatu masyarakat, para pakar antropologi merasa bahwa merekaharus memahami dengan baik semua lembaga lain dalam masyarakat yangbersangkutan. Pendekatan komparatif juga merupakan pendekatan yang unik dalamantropologi untuk mempelajari kebudayaan masyarakat yang belum mengenal bacatulis . Kedua, mereka lebih mudah mempelajari keseluruhan kebudayaan masyarakatmasyarakat kecil yang relatif homogen dari pada masyarakat-masyarakat modernyang kompleks. Masyarakat-masyarakat pra-aksara yang hidup di daerah-daerahterpencil merupakan laboratorium bagi para ilmuwan antropologi.Pendekatan dan unsur-unsur historik mempunyai arti yang sangat pentingdalam antropologi, lebih penting dari pada ilmu lain dalam kelompok ilmu tingkahlaku manusia. Para ilmuwan antropologi tertarik pertama-tama pada asal-usul historikdari unsur-unsur kebudayaan, dan setelah itu tertarik pada unsur-unsur kebudayaanyang unik dan khusus. Metode komparatif sendiri adalah metode penelitian yangmencabut unsur-unsur kebudayaan dari konteks masyarakat yang hidup dandibandingkan dengan sebanyak mungkin unsur dan aspek suatu kebudayaan. ValerineJ.L Kriekhoff menggunakan pendekatan komparatif atau perbandingan yangmenurutnya lazim dikenal dalam antropologi / antropologi hukum dalam studi tentangtanah adat.
