ANALISIS KEADILAN SUBSTANSIAL PADA PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP HAK PEMILIK DATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
ANALISIS KEADILAN SUBSTANSIAL PADA PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP HAK PEMILIK DATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Fauzan Hanafi,Abdul Balgis Hi Talib,Musaddi Din
Abstract
Penelitian ini beruasaha menganalisis prinsip keadilan substansial dal penerapapnnya dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) yang ada di Indonesia dengan mengkomparasi hukum positif di Indonesia dan Hukum Islam. UUPDP hadir dalam rangka melindungi pemilik data pribadi yang diantaranya mencakup hak akses, hak perbaikan, hak penghapusan dan hak untuk menolak pemrosesan data. Implementasi terhadap undang-undang ini menghadapi kendala yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan perlindungan data yang menyeluruh. Perhatian terhadap hak-hak privasi juga menjadi perhatian dalam hukum Islam, disamping hak untuk mendapat perlakuan secara adil, bahkan menjadi prinsip fundamental dalam rangka melindungi hak-hak Individu yang bersifat substansial. Hasil dari kajian ini mendapati fakta bahwa pelaksanaan UUPDP belum maksimal, terutama dalam hal law enforcement UUPDP yang berdampak pada penerapan keadilan substansial yang belum efektif, hal ini disebabkan oleh kekosongan peraturan teknis dan belum terbentuknya lembaga pengawas independen. Peningkatan terhadap efektifitas UUPDP dapat dilakukan melalui penegakan hukum yang baik, peningkatan infrastruktur dan sumberdaya manusia, serta edukasi terhadap Masyarakat. Dengan menggunakan kolaborasi antara hukum Islam dan hukum Positif dapat memperkuat landasan etis dan memberikan landscap yang lebih luas dalam menilai, mengevaluasi dan memaksimalkan perlindungan data pribadi, rekomendasi ini mencakup perbaikan dari implementasi dan memperkuat UUPDP serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa guna memastikan bahwa prinsip keadilan substansial diterapkan secara maksimal dan optimal dalam melindungi data pribadi Masyarakat Indonesia.
