UPDF AI

Netralisasi Pers dalam Menyikapi Pemilu 2024 Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Etika Profesi

Calvin Haposan Pangaribuan,Widodo Ramadhana,R. R

2025 · DOI: 10.56370/jhlg.v5i10.784
Jurnal Hukum Lex Generalis · 0 Citations

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana netralitas pers dalam menyikapi pemilu 2024 yang dilihat dari sudut pandang hukum dan etika profesi. Pers sebagai pilar keempat demokrasi berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjadi wadah publik untuk turut ikut mengawal pesta demokrasi. Dalam pelaksanaannya pers mempunyai peran penting disaat pemilu, pers bisa memberikan informasi dalam pelaksanaan pemilu sehingga masyarakat bisa mendapat banyak referensi sebelum memilih. Namun, di era modern kini netralitas pers mulai dipertanyakan akibat dari banyaknya pemilik perusahaan pers yang juga ikut terjun ke dunia politik lalu bagaimana sudut pandang hukum dan etika profesi menilainya. Pemahaman ini sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui dimana sebenarnya posisi pers dalam pemilu. Didalam Undang-Undang Pers sendiri tidak ada satupun kata netralitas namun yang ada adalah independensi.